KTQS # 1123
ADZAN & IQAMAH UNTUK MAYIT
Adzan dan iqamat saat mayit dimasukkan ke liang kubur sunnahkah?
A. Jawaban dari sisi hadits:
Terdapat hadits yang berbunyi, “Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditimbun tanah.” [HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus dari Ibnu Mas’ud]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Sanadnya bathil, karena ia termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadits.” [At-Talkhish Al-Habir/792]
Ibnul jauzi : “Ini adalah hadits maudhu’ (palsu)”
Ibnu Mahdi, mengatakan, “Demi Allah, tidak halal riwayat darinya. Pemalsu hadits ini adalah Muhammad bin Al-Qasim. Abu Abdillah Al-Hakim berkata; Dia itu memalsu hadits.” [Al-Maudhu’at III/238]
B. Jawaban dari sisi fiqih:
1. Menurut madzhab Hanafi Ibnu Abidin berkata, “Bahwasanya tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang.” [Hasyiyah Raddil Muhtar II/255]
2. Madzhab Maliki Disebutkan dalam “Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil” : “Ada kelemahan dalam hal ini, karena yang semacam ini tidak bisa dijadikan pegangan”
3. Madzab Syafe’i Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili berkata dalam bab adzan untuk selain shalat, “Dan tidak disunnahkan (adzan) pada saat memasukkan mayit ke dalam kubur”. [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh]
4. Madzhab Hambali Ibnu Qudamah berkata, “Adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu…” [Asy-Syarh Al-Kabir I/388]
5. Fatwa Lajnah Da`imah Saudi Arabia : “Tidak boleh adzan maupun iqamat di pemakaman, baik setelah menguburkan mayit maupun sebelumnya, karena itu adalah bid’ah muhdatsah (yang diada-adakan).” [fatwa nomor 3549]
Kesimpulannya, karena secara tinjauan hadits maupun fiqih, hal ini tidak benar, tidak ada dalam syariat Allah swt dan sunnah Rasulullah saw, maka kita tidak perlu melakukannya.
Salam !