KTQS # 1122
ADZAN & IQAMAH DITELINGA BAYI BARU LAHIR
Adzan di telinga bayi di saat ia baru lahir, termasuk hal yg banyak dilakukan oleh masyarakat kita. Namun apabila diteliti lebih detail lagi dari segi keakuratan hadits-haditsnya maka akan didapati bhw hadits2 tsb DHOIF bahkan PALSU. Jalur-jalur hadits adzan di telinga bayi, cuma ada tiga jalur atau empat, diantaranya sbb:
Hadits Pertama Abu Rofi’, bekas budak Rasulullah saw, ia berkata: “Saya melihat Rasulullah saw adzan, seperti adzan sholat, di telinga Al-Hasan bin Ali, ketika Fathimah melahirkannya”. Di hadits lain dgn sedikit tambahan, “Beliau adzan di telinga Hasan dan Husain”. (HR. Abu Dawud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubro (9/300), Ahmad (6/9-391-392))
Ada Rawi bernama Ashim bin Ubaidillah, seorang yg dho’if (lemah)., Adz-Dzahabi berkata : “Ashim dho’if (lemah)”.
Bukhari berkata, “Mungkar haditsnya”. Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (4/60), “Di dalamnya terdapat Hammad bin Syu’aib, sedang ia itu lemah sekali”.
Hadits Kedua Adapun hadits Al-Hasan bin Ali, hadits ini diriwayatkan oleh Yahya ibnul Ala’ dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin Ubaidillah dari Al-Hasan bin Ali, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw, “Barang siapa yg dikaruniai seorang anak, lalu ia mengadzani pada telinga kanannya dan beriqomat pada telinga kirinya, niscaya anak itu tak akan dimudhorotkan/dibahayakan”. (HR. Al-Baihaqi, Hadits ini dibawakan oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’’ (4/59) seraya berkata, “HR.Abu Ya’la (6780), di dalamnya terdapat seorang rawi yg bernama Marwan bin Salim Al-Ghifary, sedang ia itu matruk /ditinggalkan”)
Bahkan hadits Al-Hasan bin Ali ini di atas adalah palsu, di dalamnya terdapat seorang rawi yg bernama Yahya Ibnul Ala’ dan Marwan bin Salim, keduanya memalsukan hadits..
Jadi, dua hadits di atas TIDAK BISA DIAMALKAN utk meng-adzan-i, dan meng-iqomat-i telinga bayi yg baru lahir, KARENA KELEMAHAN dan KEPALSUANNYA.
Salam !