KTQS # 1092
Bisakah berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Rasulullah saw bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yg dimanfaatkan, atau do’a anak yg sholeh”. (HR. Muslim no. 1631)
Sedekah jariyah & Ilmu yg diamalkan yg dilakukan saat ia masih hidup, pahalanya akan mengalir terus kepada si mati. Sedangkan Do’a yg dipanjatkan oleh anak nya akan sampai kepada si mati.
Jelas dari hadits ini disimpulkan bahwa seseorang yg sudah meninggal dunia tidak dapat lagi berqurban, artinya tidak bisa lagi berqurban mengatasnamakan seseorang yg sudah mati, karena sudah terputus semua amalnya kecuali tiga hal diatas.
Mari kita kaji berqurban untuk orang yg telah meninggal dalam beberapa kondisi :
Abu Ayyub ra mengatakan, “Pada masa Rasulullah saw seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya”. (HR. Tirmidzi, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266)
1. Hadits diatas menyatakan bahwa qurban diatasnamakan yg masih hidup lalu diniatkan untuk seluruh keluarga dan tidak disebutkan yg masih hidup atau yg sudah mati, artinya seluruh keluarga akan dapat pahalanya.
2. Orang yg meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yg masih hidup.
3. Berqurban menggunakan nama orang yg telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit, tidak ada tuntunan dari Nabi saw. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau saw.
4. Berqurban dgn mentasnamakan orang yg sudah meninggal dibolehkan jika simati pernah berniat akan berqurban, namun keburu meninggal dunia. Jadi hal ini dalam rangka menunaikan niat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)
Salam !