KTQS # 1093 Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan Hewan Qurbannya & Memberikan Upah Kulit Kepada Jagal

KTQS # 1093

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan Hewan Qurbannya & Memberikan Upah Kulit Kepada Jagal

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan miliknya, baik daging, kulit, kepala, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya.

Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya”.
(HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi)

Tentang haramnya pemilik hewan qurbannya menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama.
Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram”. (Fiqh Syafi’i 2/311)
Kecuali, bagi orang lain yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi saw untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun”.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.”
(HR. Muslim).

Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya..”.
(Taudhihul Ahkaam, IV/464).

Kecuali tentunya jika tukang jagal tsb adalah masyarakat sekitar yg mendapatkan bagian daging qurban seperti tetangganya yg lain itu tidaklah mengapa.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *