KTQS # 1012
PAKAIAN DALAM SHALAT (2)
(2 dari 3 tulisan)
Yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada ayat Al A’raf: 31 yaitu pakaian, sedangkan yang dimaksud dengan masjid yaitu sholat. Artinya, “Pakailah pakaian yang menutup aurat kalian ketika sholat.”
Sabda Rosulullah saw : “Akan ada kelak pada umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang…” (HR Malik dan Muslim).
Ibnu Abdil Barr berkata, “Yang dimaksud Rasulullah saw adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis atau mini yang membentuk tubuh dan tidak menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian tetapi pada hakekatnya telanjang.”
Kata As Safarini dalam Gidza`ul Albab, “Bila pakaian itu tipis hingga tampak aurat si pemakainya, baik lelaki maupun wanita, maka dilarang dan haram mengenakannya. Sebab secara syariat dianggap tidak menutup aurat sebagaimana diperintahkan.” (Ad Dinul Kholish 6/180)
Kata Imam As Syaukani dalam Nailul Author 2/115, “Wajib bagi wanita menutup badannya dengan pakaian yang tidak membentuk tubuh, inilah syarat dalam menutup aurat.”
3. Tidak membuka aurat
Ada beberapa orang yang terkadang sholat dengan aurat terbuka, di antaranya, Mereka yang mengenakan celana panjang dengan kemeja pendek. Ketika ruku’ dan sujud, kemeja tertarik ke atas sedang celana tertarik ke bawah. Sehingga punggung dan sebagian auratnya tampak, jelas hal ini membatalkan sholat. (Tanbihat Hammah ‘ala malabisil muslimin al-yaum, hal. 28)
Juga Wanita yang tidak menjaga pakaian dan tidak menutup seluruh badan, sehingga kaki tampak. sedang ia berada di hadapan Robbnya. (Bidayatul Mujtahid 1/115, Al Mughni 1/603, Al Majmu’ 3/171 dan I’anatut Tholibin 1/285)
Pakaian bermotif / bercorak tidaklah mengapa tapi tidak yang bergambar dan mencolok.
Salam !