KTQS # 1013
PAKAIAN DALAM SHALAT (3)
(3 habis)
Nabi saw bersabda, “Allah tidak menerima sholat wanita yang telah haid (baligh) kecuali dengan kerudung.” (HSR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan yang lain).
Hadits shahih diatas menyatakan, bahwa menutup aurat adalah wajib dan Allah tidak akan menerima shalatnya jika auratnya tidak tertutup.
Imam Syafi’i berkata, “Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya di dalam sholat kecuali dua telapak tangan (telapak dan punggung tangan) dan mukanya.”
Beliau juga berkata, “Apabila di tengah sholat tersingkap apa yang ada antara pusar dan lutut bagi pria sedang bagi wanita tersingkap sedikit dari rambut atau badan atau yang mana saja dari anggota tubuhnya selain yang dua tadi dan pergelangan –baik tahu atau tidak- maka mereka harus mengulang sholatnya.” (Al Umm 1/77)
Mengingat meluasnya pemakaian jilbab pendek di kalangan muslimah, maka penting dijelaskan, jilbab haruslah menutup dada serta pakaian menutup telapak punggung kaki.
Dalilnya Allah swt berfirman, “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An Nur: 31).
Penjelasanannya Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah nash yang menunjukkan bahwa kaki dan betis termasuk aurat yang mesti disembunyikan dan tidak halal menampakkannya.” (Muhalla 3/216)
Imam Al Baihaqi berkata, “Riwayat ini merupakan dalil tentang wajibnya menutup kedua punggung telapak kaki bagi wanita.” (Tirmidzi berkata dalam Al Jami’ 4/224)
Didalam Islam tidak dikenal mukena, karena pakaian sehari-hari itu adalah pakaian yg bisa dipakai untuk shalat, namun jika ingin memakai mukena pun tidaklah mengapa jika khawatir masih ada aurat yg tampak atau menggunakan mukena sebagai pengganti pakaian, yg terpenting pada akhirnya pakaian/mukena tsb menutupi aurat dan tidak menampakan aurat.
Sejatinya berpakaian didalam shalat & diluar shalat adalah sama.
Salam !