KTQS # 1011 PAKAIAN DALAM SHALAT (1)

KTQS # 1011

PAKAIAN DALAM SHALAT (1)

(1 dari 3 tulisan)
Pakaian sebagai kebutuhan primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah di dalam sholat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci dari segala jenis najis dan menutup aurat.

Syarat pakaian dalam sholat adalah:

1. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk aurat.

Mengenakan pakaian ketat jelas tidak disukai syariat baik pria maupun wanita, apalagi yg berpakaian ketat atau sempit membentuk lekuk badannya.

Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang pria yang sholat hanya dengan menggunakan celana panjang ketat dan tipis “hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu juga kecuali bila celananya tebal.”

Adapun celana, auratnya antara pusar hingga lutut atau lebih rendah hingga pertengahan betis atau mata kaki. Yang demikian lebih sempurna dalam menutup aurat. (Al Fatawa 1/69).

2. Tidak tipis dan tidak transparan

Sebagaimana makruh (dibenci)nya sholat dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk aurat, maka demikian pula tidak boleh sholat dengan pakaian yang tipis yang tampak secara transparan.

Para fuqaha dalam membahas syarat-syarat sahnya sholat yaitu pada pembahasan “Menutup Aurat”, mereka mengatakan, “Syarat bagi pakaian penutup adalah tebal, tidaklah sah bila tipis dan mengesankan warna kulit.”

Semua ini berlaku bagi pria dan wanita, baik pada sholat sendiri ataupun sholat berjamaah. Dengan demikian siapa saja yang terbuka auratnya padahal ia mampu menutupnya, maka sholatnya tidak sah walaupun sholat sendiri di tempat yang gelap, karena sudah merupakan ijma’ akan wajibnya menutup aurat di dalam sholat.

يَا بَنِيْْ آدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Allah ta’ala berfirman, “Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31)

Penjelasan ayat ini ada di KTQS selanjutnya…

——————————————————–

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *