Pendapat Tentang Hukum Wajibnya Berqurban
Pendapat mengatakan bahwa berqurban hukumnya wajib BAGI ORANG YG MAMPU. Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Laits bin Sa’ad, pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Diantara dalilnya adalah:
Pertama : Firman Allah Swt : “Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan”. (QS. Al Kautsar: 2).
Pada ayat di atas, Allah memerintahkan untuk berqurban, dan pada dasarnya perintah tsb mengandung kewajiban.
Kedua : Hadits Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yg berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349 ), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260)
Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya wajib, karena beliau melarang orang yg tidak berqurban (padahal mampu) untuk mendekati tempat sholat Rasulullah saw. Kalau hukumnya sunnah tentu tidak ada larangan seperti ini.
Ketiga : Hadist Jundub bin Sufyan ra bahwa Rasulullah saw bersabda :“Barang siapa diantara kalian yg telah menyembelih sebelum sholat (Idul Adha), maka hendaknya dia menggantinya dgn sembelihan lain. Dan barang siapa yg belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dgn nama Allah“. (HR. al-Bukhari 5562 dan Muslim 1960)
Perintah untuk mengganti, menunjukkan kewajiban, karena sesuatu yg sunnah jika ditinggalkan, tidak perlu diganti.
Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al-Fatawa 32/162-164 : “Pendapat yg lebih tepat bahwa berqurban hukumnya wajib, karena qurban merupakan salah satu syiar Islam yg paling agung. Qurban adalah ibadah tahunan“.
Berkata Syekh al-Utsaimin di dalam asy-Syarh al-Mumti’ (7/519) : “Pendapat yg mengatakan bahwa ber-qurban hukum WAJIB BAGI YG MAMPU adalah pendapat yg kuat”.
Salam !