KTQS # 1267
NAMA SUAMI DITULIS DIBELAKANG NAMA ISTRI
Banyak sekali, broadcast, blog dan website yg mengharamkan penambahan nama suami di belakang nama istri.
Padahal “pengharamannya” bersandar pada hadis yg diartikan sebagai penisbahan (pengakuan).
“Barangsiapa yg mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya, atau menisbatkan dirinya kepada yg bukan walinya, maka baginya laknat Allah, Malaikat, dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima ibadahnya yg wajib maupun yg sunnah”. (HR. Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib)
“Barangsiapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya”. (HR. Bukhori (3982), Muslim (220), Abu Dawud (5113), Ibnu Majah (2610), Ibnu Hibban (415), dan Ahmad (1500))
Hadis-hadis di atas jelas tidak berhubungan dgn menambah nama suami di belakang nama istri. Hadis di atas ada dalam “Bab Adopsi Anak”, pembahasan tentang tata cara adopsi anak dan kemudian anak itu dinisbatkan sebagai anak sendiri dan ayah sendiri.
Hukum menisbatkan inilah yg tidak boleh dan haram, maksudnya adalah tidak boleh orangtua angkat memutuskan nasab anak angkatnya dgn orangtua kandungnya, jadi bukan berkaitan dgn menambah nama suami di belakang istri (lihat surat al-Ahzab ayat 4 dan 5).
Penambahan nama suami dibelakang istri tidak bermaksud mengacaukan nasab, nasab istri tetap kepada orangtua kandungnya sendiri.
Kalau nama suami ditulis dibelakang nama istri setelah menikah itu hanya panggilan saja bukan memutuskan nasab. Seperti ibu Joko atau ibu Budi, dll.
Dan sangat keliru jika itu adalah kebiasaan orang kafir, karena orang kafirpun menggunakan susunan nama orang arab, Bin / Ibnu – Arab (Ibnu Sina – Anak dari Sina)
Contohnya :
Son – Norwegia (Alexander Stevenson – Alexander anak dari Steven)
Es – Portugis (Goncalves – Anak dari Goncalvo)
Di / De – Itali (di Cannio – Anak dari Cannio)
Salam !