KTQS # 743
HUKUM MEMBACA ZODIAK
Zodiak atau ramalan bintang berisi tentang ramalan keadaan asmara, keuangan, kesuksesan seseorang di masa akan datang.
Cara memperoleh ramalan bintang ini tidak perlu susah payah sampai ke rumah tukang ramal. Saat ini, setiap orang sudah disuguhkan cara mudah untuk membaca ramalan bintang melalui majalah, koran atau TV. Bahkan sekarang bisa tinggal ketik lewat sms dengan format reg spasi, dsb.
Oleh karena itu, ramalan yang didapatkan melalui zodiak sama saja dengan ramalan dukun. Hukum membaca ramalan bintang disamakan dengan hukum mendatangi dukun.
1. MEMBACA :
Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima”. (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi saw)
Inilah akibat dari cuma sekedar membaca.
2. MEMBACA & MEMBENARKAN
Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghaib.
Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad”. (HR. Ahmad no. 9532)
Inilah akibat awalnya hanya ingin sekedar membaca, lalu ada perasaan dan tercetus didalam hati membenarkannya. Maka, hal ini akan membuatmu kufur dan mengeluarkanmu dari Islam !
Waspadalah !
Salam !