KTQS # 1906
PEMBAYARAN VIRTUAL : Halal atau Haram?
Hadirnya Fintech atau Financial Technology merupakan sebuah layanan keuangan dengan menggunakan basis teknologi yang tentunya akan semakin memudahkan transaksi yang kita lakukan di mana saja dan kapan saja.
Salah satu startup di Indonesia yang mengembangkan fintech dengan memberikan kemudahan untuk proses pembayarannya, yaitu melalui sistem GoPay. GoPay adalah Dompet Elektronik (e-wallet) yang bisa digunakan untuk membayar transaksi di dalam aplikasi GOJEK.
Lalu, bagaimanakah pandangan islam khususnya ahli fiqih tentang bagaimana hukum transaksi Gopay ini, apakah mubah (boleh) atau tidak boleh dalam islam?
Pandangan pertama, dalam penggunaan fitur GoPay adalah mubah (boleh). Beberapa ahli fiqih berpendapat bahwa skema yang terjadi dalam sistem GoPay adalah bukan akad utang-piutang (qardh), melainkan jual beli jasa. Di mana pihak konsumen atau pelanggan mendepositkan sejumlah uang dalam dompet digital GOJEK yaitu GoPay.
Kemudian konsumen bertransaksi secara langsung dengan GOJEK menggunakan uang dalam deposit tersebut untuk membayar atas jasa yang mereka terima pada kemudian hari. Maka, menurut para ulama jenis transaksi itu adalah Halal.
Pandangan kedua, adalah adanya riba di dalam fitur GoPay. Menurut beberapa analisis fiqih, skema Go-Pay dapat diidentifikasikan sebagai akad utang-piutang (qardh). Teridentifikasi akad utang-piutang terjadi saaat pelanggan meminjamkan uang kepada pihak GoJek, yang berarti pelanggan sebagai pemberi pinjaman (piutang) dan pihak GoJek sebagai peminjam (utang).
Jika akad yang terjadi adalah utang piutang maka tambahan manfaat dari utang ini adalah riba. Seperti halnya bank konvensional.
Ibnu Qudamah : “Setiap utang piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama”.
Lantas bagaimana sikap kita?
Kita sebagai konsumen sebetulnya tidak dianggap bermuamalah dengan bank melainkan dengan pihak GOJEK layaknya e-money.
Dengan demikian, maka skema ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat untuk kasus GoPay, di mana bayaran atau fee (ujrah) dibayar di muka, lalu manfaat didapat kemudian. Pendapat pertama lebih bisa diterima.
Jadi, keikutsertaan konsumen dalam GoPay adalah boleh (mubah).