KTQS # 1861
BOLEHKAH MEMBELI DENGAN SISTIM UANG MUKA / DP ?
عن عمروبن شعيب رضه قال:نهى رسول الله صلعم عن بيع العربان
رواه مالك
Dari sahabat Amr bin Syuaib radhiyallahu ‘anhu,ia berkata,
“Telah melarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jual beli dengan sistim uang muka”. (HR. Malik)
Menurut Abu Dawud dan Ibnu Majah, ” وفيه راو لم يسم, Dan pada hadits ini ada rawi periwayat hadits yaitu Abdullah bin Amr al Aslamiy dan Ibnu Lahi’ah yang keduanya Dha’if (Riwayat nya lemah).
Sedangkan para ulama berselisih pendapat tentang jual beli menggunakan sistim uang muka ini.
Imam Malik & As Syafi’i
Menganggap batal jual beli dengan sistim uang muka berdasar larangan hadits diatas.
Sahabat umar, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan Imam Ahmad membolehkan.
Kesimpulan :
- Jual beli selama memenuhi syarat, rukun, Saling ridha, tidak ada pihak yang dirugikan, maka halal.
Sesuai kaidah ushul fiqih
الاصل فى الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على النهي
“Pokok dalam perkara dunia (muamalah) adalah ibahah (halal) sehingga ada dalil (shahih) yang melarangnya”.
- Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan Jual beli barang dengan meminang seorang perempuan, seperti Sabda nya “Tidak boleh membeli barang yg sedang dibeli, dan tidak boleh meminang perempuan yang sedang di pinang,
Jika uang muka tidak boleh, maka tunangan (khitbah) pun tidak boleh.
Alasan ini menguatkan yang berpendapat kebolehan jual beli menggunakan uang muka.
Namun tentu ada ketentuan ketentuan yang mesti disepakati seperti :
- Kesanggupan menjaga amanah
- Bahwa barang tersebut belum halal untuk dipakai
- Harus ada aqad kedua belah pihak apabila tidak sampai jadi membeli nya karena sesutu hal.
– Apabila tidak berlanjut melunasi barang yang diberi uang muka tersebut, maka uang tersebut mesti dikembalikan dan apabila diawal aqad nya uang nya hangus mesti diniatkan sedekah, saling ridlo dan tidak saling merugikan seperti contoh, mendaftar umroh yang tidak berlanjut karena sesuatu hal.
- Tentu ada baik nya apabila yang berpandangan, apabila menikah mesti langsung setelah khitbah, untuk menghindari fitnah apabila ditangguhkan.
Pun demikian apabila bisa, jangan jual beli menggunakan uang muka, tapi langsung tunai karena dianggap jual beli langsung, seperti hal nya umrah bayar tunai langsung jadi tidak meragukan dan para ulama sepakat akan kebolehan dan kehalalannya.
Wallahu alamu bisshawab.