KTQS # 1738 I’TIKAF DIRUMAH?

KTQS # 1738

I’TIKAF DIRUMAH?

I’tikaf secara etimologi berarti menetap, tidak meninggalkan.

I’tikaf secara istilah syar’i (terminologi) adalah menetap di dalam masjid.

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf didalam masjid”. (QS. Al-Baqarah: 187)

Jadi I’tikaf itu harus dimasjid tidak bisa ditempat lain semisal dirumah atau dimushala.

Kondisi saat ini jelas tidak memungkinkan untuk itikaf dimasjid, karena ibadah wajib pun dilaksanakan di rumah.

Karenanya sebagai pengganti adalah dengan banyak melakukan ibadah-ibadah lainnya seperti perbanyak shalat sunnah, mengaji, berdzikir, dll.

Tak usah bersedih, jika Sahabat sudah terbiasa setiap tahun beritikaf dimasjid lalu karena wabah penyakit ini tidak bisa melakukan itikaf sebab alasan/uzur syar’i yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah, maka pahala itikaf tetap akan didapat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bersabda,

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat”. (HR. Bukhari no. 2996)

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan hadits tsb diatas,

“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin”. (Fath Al-Bari, 6:136)

Demikian penjelasan tentang i’tikaf yang tidak bisa digantikan dengan cara melakukan i’tikaf dirumah.

Semoga Kita Selalu Sehat dan Bahagia.

Barakallahu fiikum.
Allahul Musta’an.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *