KTQS # 1737
HUTANG PUASA BISA DIBAYAR OLEH AHLI WARIS JIKA…
Jika seseorang meninggal dalam keadaan punya hutang puasa Ramadhan, maka ahli warisnya tidak wajib untuk mengqadha puasa yang ditinggalkannya, namun Ahli waris boleh memilih melakukan di antara dua hal berikut;
Pertama, membayar fidyah dalam setiap hari. Jika ahli waris tidak mampu untuk mengganti puasa simayit.
Kedua, mengqadha puasa yang ditinggalkan. Ahli waris boleh mengqadha puasa yang ditinggalkan oleh simayit.
“…Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu.’”. (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054)
“Bahwa Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’”. (HR. Bukhari 2761, An-Nasai 3657 dan lainnya).
“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki hutang puasa maka walinya wajib mempuasakannya”. (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147)
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qodho’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.”. (HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148)
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
Pastikan dahulu apakah sudah sesuai sebab tidak berpuasanya karena udzur syar’i atau tidak.
Jika orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan bukan karena meremehkan, tapi ia berbuka karena sakit, menyusui atau karena hamil, lalu ia meninggal dan tidak mampu mengqadha’nya, maka tidak ada tanggungan baginya dan bagi ahli warisnya karena sebab syar’i tersebut. Baik itu mengqadha’ puasa maupun fidyah (memberi makan).
Adapun jika ia telah sembuh dari sakitnya dan memungkinkannya berpuasa untuk membayar hutang puasa nya namun ia tidak segera menunaikannya. Begitu juga wanita yang menyusui dan sakit, jika setelah itu ia telah mampu mengqadha’nya, tapi ia keburu meninggal.
Maka jika diketahui dengan pasti hal tersebut oleh ahli warisnya, maka mereka bisa membayarkan hutang puasanya sejumlah yang mereka ketahui.
Pembayarannya bisa dgn cara dibagi kepada ahli warisnya sekaligus dalam sehari jika jumlahnya mencukupi atau oleh beberapa orang dalam beberapa hari, atau dengan cara membayarkan fidyahnya jika ahli waris tidak mempu mengqadhakan puasanya.
Semoga kita selalu Sehat dan Bahagia.
Barakallahu fiikum.
Allahul Musta’an.