KTQS # 1660
*TANYA JAWAB KTQS (23)*
*_TANYA :_*
Pak Ustadz kenapa zakat harus malalui amil zakat/lembaga ? mhn pencerahannya pak Ustadz🙏
*_JAWAB :_*
zakat termasuk ibadah yang semua aturannya telah ditetapkan oleh syariat. Mulai dari jenis harta yang wajib dizakati, nilai minimal harta yang wajib dizakati (nishab), kapan waktu mengeluarkannya, sampai siapa yang berhak menerima zakat.
Kedua, Allah telah menjelaskan dalam Al-Quran, semua golongan yang berhak menerima zakat. Yang berhak menerima ini telah ditetapkan adalah delapan asnab, dan karena itu, tidak boleh memberikan zakat kepada selain mereka.
Zakat adalah kewajiban, jadi jauhkan ada rasa balas jasa yg kelak timbul dari sipenerima kepada sipemberi dikarenakan mereka berinteraksi langsung.
Untuk itulah mengapa dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa salah satu orang yang berhak menerima zakat adalah petugas zakat, karena memang zakat itu sendiri harus ada petugas yang mengelola, baik pemungutan maupun penyaluran, sebagaimana yang telah dipraktekkan semenjak zaman Rasulullah.
Disamping itu, Allah telah berfirman QS. At-Taubah (9): 103:
“Ambillah zakat dari harta mereka…”
Ayat ini jelas dan menegaskan bahwa zakat harus ada yang mengambil atau memungut dan yang memungut zakat adalah petugas zakat. Jadi, menyalurkan zakat kepada pengelola zakat adalah sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
*_TANYA :_*
Ubay bin Kaab radhiyallahu ‘anhu berkata tentang lailatul qadar: *”Demi Allah! Sungguh aku sangat mengetahuinya, dan kekeyakinanku paling terbesar ialah malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita menghidupkan malam dengan ibadah, ia adalah malam ke 27!”*. HR. Muslim.
Kalau ini dalilnya benarkah Ustadz?
*_JAWAB :_*
Benar itu hadits shahih, hanya saja banyak hadits lainnya yang mengatakan lain bahwa lailatur qadr (diharapkan) turun di malam 21, di malam 23, di malam 25, di malam 27, di malam 29, intinya di malam ganjil tapi ada hadits nabi mengatakan di 10 hari terakhir.
*_TANYA :_*
Ada video beredar tentang sunnahnya mandi sebelum shalat ‘id, benarkah?
*_JAWAB :_*
Memang ada hadits dari Nabi,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi di hari Idul Fithri, Idul Adha dan hari Arafah, ” Dan Al Faakih sendiri selalu memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari itu” (HR. Ibnu Majah no. 1316)
Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah no. 1315)
Kedua hadits di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannnya. Mandi yg dimaksud adalah mandi Janabat/Mandi Junub/Mandi Wajib. Namun kedua hadits tersebut lemah (dho’if, tidak bisa dijadikan dalil). Karena ada beberapa perawinya yang matruk (ditinggalkan). Namun jika ingin mandi seperti biasa silahkan saja, karena ada atsar dari sahabat tentang mandi sebelum shalat id tapi bukan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kajian lengkap tentang adab idul fitri bisa dibaca :
_Barakallahu fiikum._