KTQS # 1643
TANYA JAWAB KTQS (6)
1. TANYA :
Assalamualaikum warahmatullah
Ustadz saya ada beberapa pertanyaan :
A. Jika wanita ingin itikaf di
mesjid apakah boleh?
Bagaimana itikaf untuk
wanita?
B. Jika kita infak/sedekah
apakah wajib ijab kabul atau
memberitahu pihak/lembaga
terkait tempat kita berinfak?
Waalaikumsalam warahmatullah
JAWAB :
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
A. Boleh wanita itikaf di Masjid
“Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan ber-i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk ber-i’tikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya”. (HR. Al-Bukhari no. 2045 dan Muslim no. 1172)
Beberapa syarat nya yaitu : mendapat ijin suami, membatalkan itikafnya jika suami menghendakinya, itikaf dilakukan di dalam masjid dgn kondisinya yg aman, dll.
B. Perlu disampaikan agar lembaga penerimanya tahu jenisnya, terutama zakat karena terkait dengan peruntukkannya yg terbatas yaitu 8 asnab, sedangkan sedekah/infaq tidak pun tidak mengapa.
2. TANYA :
Aslkm Ustad, zakat kan wajib tapi terkadang sering lupa ngeluarin atau malas, apa yg bisa membuat kita lebih semangat menunaikan zakat?
JAWAB :
Penyebabnya banyak faktor, al: Kurangnya ilmu tentang cara menghitung Zakat, Ketidaktahuan akan kewajiban tentang zakat atau faktor lainnya.
Padahal zakat itu sangat penting karena pondasi dari syiar islam dan kemajuan islam adalah dengan Zakat, sehingga dakwah bisa lebih menyebar dengan masif.
Sangat tegas Rasulullah bersabda: “Bagi pemilik harta yg tidak menunaikan zakatnya, akan dibakar di neraka jahanam”. (HR. Bukhori)
Agar supaya lebih semangat silahkan baca artikel di KTQS ini :
KTQS # 965 TUNAIKAN ZAKAT AGAR HATI TENTERAM dan HARTA BERTAMBAH
Barakallahu fiikum.