KTQS # 1066
MENYEPELEKAN ZAKAT
SERINGKALI kita menyepelekan untuk mengeluarkan zakat, bahkan enggan untuk mengeluarkannya. Padahal, zakat adalah salah satu kewajiban utama yg dengan jelas menjadi satu dari lima rukun islam yg ada, 2,5 % itu amatlah sedikit dari jumlah harta yg kita miliki.
PERHATIKAN di dalam Al-Qur’an dijelaskan ancaman bagi orang-orang yg enggan mengeluarkan zakat ini, salah satunya dalam surat at-Taubah ayat 34-35 :
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’”.
JENIS ZAKAT itu banyaklah macamnya, namun yg sering kita temui sehari-hari adalah : Zakat Mal, Zakat Perhiasan, Zakat Perdagangan, Zakat Profesi.
Zakat Mal dikeluarkan 2,5% setahun sekali, dari total harta yg kita miliki Uang Tunai, Tabungan, Deposito, Emas Simpanan.
Zakat Perhiasan dikeluarkan 2,5% hanya sekali saja saat beli, dari jumlah total harga emas Perhiasan yg kita beli.
Zakat Perdagangan dikeluarkan 2,5% dari hasil laba usaha setiap mendapatkan hasil atau dikumpulkan laba usahanya lalu dibayarkan sekaligus, termasuk hasil saham di perusahaan, dll.
Zakat Profesi dikeluarkan 2,5 % dari setiap gaji/pendapatan yg didapat (ini menurut ijtihad Syaikh Yusuf Qardhawi).
KARENA penyaluran zakat itu sudah diatur oleh Allah (Qs. 9:60 ), maka zakat dititipkan ke lembaga sosial (Qs. 9:103), agar tepat sasaran serta sesuai syariat dan menghindari ‘balas jasa’ dari sipenerima kepada sipemberi jika diberikan langsung oleh yg berzakat karena zakat adalah kewajiban.
SUDAHKAH sahabat berzakat ?
Salam !