KTQS # 1067
TAMBAHAN TENTANG ZAKAT
Tanya :
Mau bertanya tentang zakat,
1. Bukankah kewajiban zakat setelah sampai batas nishab? 2.Mhn dijelaskan kembali ttg Zakat Profesi. 3.Zakat Perdagangan itu diambil dari modal atau dari laba?. 4.Kewajiban zakat itu seperti apa?. Mohon pencerahannya.
Jawab:
1. Ya untuk zakat harta ada batas nishob yaitu setara 85 gram emas, harga 1 gram sekarang perkiraan Rp.500rb sehingga nishob nya Rp. 42.500.000/setahun. Jadi jika harta kita sudah haul setahun dan mencapai Nishob (batas harta wajib zakat) maka wajib dikeluarkan zakat hartanya sebesar 2,5% dari total harta kita (uang tunai, tab, deps, emas simpanan), namun jika blm nishob tp ingin berzakat pun boleh, dan lebih dari 2,5% pun boleh, semoga dgn itu harta kita bertambah dan berkah.
2. Zakat Profesi adalah zakat yg dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nishob. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Zakat profesi ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Syaikh Yusuf Qardhawi dan tidak mensyaratkan haul (lama pengendapan harta setahun), zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tsb. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yg dibayar pada setiap waktu panen. Jadi bisa dibayarkan setiap bulan, pendapat ini yg lebih banyak dipakai.
3. Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yg dikeluarkan 2,5% atas kepemilikan harta yg diperuntukkan untuk jual-beli, yaitu perniagaan yg diusahakan secara perorangan (kontrakan rumah, rental mobil, usaha online, toko, dll), atau perserikatan (CV, PT, Koperasi dsb). Sebagian pendapat ulama mengatakan zakatnya dihitung dari modal tp sebagian mengatakan dari keuntungan, pendapat ini yg lebih banyak dipakai.
4, Rasulullah bersabda: “Bagi pemilik harta yg tidak menunaikan zakatnya, akan dibakar di neraka jahanam”. (HR. Bukhori)
Salam !