KTQS # 1619
MINUM SAMBIL BERDIRI ATAU DUDUK?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang diantara kalian minum sambil berdiri”. (HR Muslim no 2026).
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Kami memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri”. (HR. Bukhari no 1637 & Muslim no 2027).
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri”. (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah no 3301).
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk”. (HR. Tirmidzi no 1883).
Tampak haditsnya saling bertentangan, namun tidaklah demikian.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada”. (Syarh Shahih Muslim, 13:195)
Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi saw pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi saw minum sambil duduk”. (HR Ahmad no 797)
Jadi, tidak masalah minum sambil duduk ataupun berdiri.
Salam !