KTQS # 1541
PUASA WAJIB SELAIN RAMADHAN (3-HABIS)
4. Puasa Kafarat
Macam-macam puasa wajib berikutnya adalah puasa kafarat. Puasa untuk menebus dosa ini ini wajib dilakukan oleh muslim yang melakukan dosa besar. Dosa itu,
Pertama, membunuh.
Allah Swt. berfirman dalam surat An-Nisaa’ ayat 92 berikut.
“Dan, tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dan kamu, (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak memperolehnya, hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan tobat daripada Allah. Dan, adalah Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”.
Kedua, melanggar sumpah.
Di surat Al-Maidah, ayat 89, Allah Swt. berfirman sebagai berikut.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu jika kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan, jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.
Salam !