KTQS # 1519 MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT SEBANYAK TIGA KALI BERTURUT-TURUT

KTQS # 1519

MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT SEBANYAK TIGA KALI BERTURUT-TURUT

Bagi kaum laki-laki yang sudah baligh sholat Jum’at adalah wajib, karenanya tidak boleh ditinggalkan sama sekali, kecuali sakit.

“Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat Jum’at, maka cepatlah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah  segala aktiftas jual beli. Sebab yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”. (QS. Al-Jumu’ah: ayat 9)

Hadist Thariq bin Syihab ra juga menjelaskan tentang kewajiban shalat Jum’at bagi kaum laki-laki yang sudah baligh.

“Shalat Jum’at itu adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dengan berjamaah, kecuali (memang tidak diwajibkan) terdiri atas 4 orang yaitu Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit”. (HR. Abu Daud)

Lalu bagaimana dengan laki-laki muslim yang sudah baligh namun meninggalkan shalat Jum’at dengan sengaja, apalagi meninggalkannya sampai mencapai sebanyak tiga kali berturut-turut? ini jawabannya,

“Bagi siapa saja kamu laki-laki muslim meninggalkan shalat Jum’at  sebanyak tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab,  maka Allah akan mengunci mata hatinya”. (HR. Malik)

“Bagi siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci mata hatinya”. (HR. at-Tirmidzi)

Ibnu Abbas juga mengatakan, “Bagi siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka dia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya sendiri”. (HR. Abu Ya’la)

Dengan demikian jelas bagi laki-laki muslim yang sudah baligh yang dengan sengaja meninggalkan shalat Jum’at maka dihukumi sebagai orang munafiq, fasiq, kufur, bahkan Ibnu Abbas menyatakan, sama dengan telah melepaskan keimanannya kepada Allah & Rasul-Nya serta telah meninggalkan keislamannya. Na’udzubillah tsuma na’udzubillah !

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *