KTQS # 1510
TERLEWAT SALAH SATU ANGGOTA WUDHU
Seseorang wudhu LUPA tidak mencuci WAJAH, tapi dia langsung mencuci kedua lengannya/tangannya sampai siku, hendaknya dia MENGULANG wudhunya dengan mencuci WAJAH lebih dahulu, kemudian mencuci kedua tangan dan seterusnya secara berurutan/tartib.
Inilah sikap kehati-hatian, ahwath/hati-hati.
Maka jika seseorang berwudhu secara tidak berurutan, meskipun karena LUPA, hendaknya MENGULANG wudhunya.
Begitupula jika tidak bersambung/muwaalaat, juga karena LUPA, hendaknya MENGULANG wudhunya.
“Nabi saw melihat seseorang shalat dan dikakinya ada seukuran uang dirham yang kering tidak terkena air wudhu, maka Nabi saw memerintahkan orang tersebut untuk MENGULANG wudhunya dan shalatnya”. (HR. Ahmad, diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, tapi tidak ada lafadz mengulang SHALAT)
Ada pula pendapat lain bahwa MUWAALAAT itu bukan SYARAT sahnya wudhu. Tapi tentunya Tartib dan Muwaalaat adalah lebih baik.
Misalnya, Seseorang berwudhu’, setelah mencuci wajah LANGSUNG bersambung mencuci kedua tangan sampai siku.
Namun setelah wajah dia tidak langsung mencuci kedua tangan, sampai wajahnya KERING dari air wudhu, kemudian baru dia mencuci kedua tangan sampai siku, maka ini hilang muwaalaat, maka hendaknya mengulangi lagi dengan mencuci wajah dan seterusnya.
Pengecualian, BOLEH tidak bersambung/muwaalaat jika misalnya,
Seseorang berwudhu’, setelah mencuci wajah, ternyata ditangannya ada sesuatu yang menghalangi terkena air, maka dia berusaha melepasnya atau menghilangkannya, meskipun wajah sudah kering, baru kemudian mencuci kedua tangannya
Atau ditengah-tengah wudhu’nya AIR HABIS, sedangkan dia harus menimba air dari sumur, lalu melanjutkan wudhunya meskipun anggota yang dibasuh sudah kering.
Salam !