KTQS # 1503
SHALAT BA’DIYAH JUM’AT DUA ATAU EMPAT RAKAAT ?
Dalil Shalat Ba’diyah Jum’at Dua Rakaat
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan dari Ibnu ‘Umar,
“Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa Rasulullah saw biasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim no. 882)
Dalil Shalat Ba’diyah Jum’at Empat Rakaat
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)
Penjelasan Hadits
Imam Nawawi berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah empat raka’at.” (Syarh Muslim, 6: 169)
Imam Nawawi juga berkata, “Disebutkan empat raka’at karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua raka’at untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah ba’diyah Jum’at minimalnya adalah dua raka’at. Sudah dimaklumi bahwa Nabi saw biasa mengerjakan shalat ba’diyah Jum’at empat raka’at karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat raka’at ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Muslim, 6: 169-170)
Shalat sunat ba’diyah Jum’at itu bisa dua atau empat raka’at dan bisa dilakukan dimasjid ataupun dirumah. Untuk empat raka’at, dilakukan dengan cara empat raka’at sekaligus dalam satu salam tanpa tahiyat awal, setiap raka’at membaca surah alfatihah dan surah al-Quran.
Ini berdasarkan hadits Aisyah saat ditanya shalat malam Nabi Saw, bahwa Nabi Saw melakukan shalat sunnah yang melebihi dua raka’at dilakukan sekaligus dengan cara satu kali salam tanpa tahiyat awal.
Salam !