KTQS # 1504
KAPAN WANITA BISA SHALAT DHUHUR SAAT HARI JUM’AT?
Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orang sakit, dan (5) musafir*.
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit”. (HR. Abu Daud no. 1067)
Ditambah adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat, ini penekanan tidak wajibnya wanita shalat Jum’at.
Lalu kapan wanita bisa melaksanakan shalat dhuhur saat hari Jum’at?
Awal waktu shalat Dhuhur adalah saat matahari bergeser ke barat. Waktu ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat.
“Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar”. (HR. Muslim no. 612)
Jadi, ketika sudah masuk shalat dhuhur tersebut, berarti boleh melaksanakan shalat dhuhur.
Kesimpulan, seorang wanita boleh melaksanakan shalat dhuhur saat hari Jum’at di rumah mulai sejak masuk waktu dhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jum’at.
Hal yang sama berlaku juga bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
Salam !
KETERANGAN :
*Musafir : Orang yang dalam perjalanan, Safar. Akan dikaji tersendiri dalam kajian berikutnya.