KTQS # 1505 MUSAFIR DAN SHALAT JUM’AT

KTQS # 1505

MUSAFIR DAN SHALAT JUM’AT

Tidak ada ketarangan shahih dari Rasulullah saw bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at saat dalam perjalanan dan hadits-hadits yang menerangkan tidak wajibnya shalat Jum’at bagi musafir pun statusnya lemah.

Namun demikian, ada yang disebut dengan Sunnah Fi’liyah (amaliyah) Nabi saw.

Banyak perjalanan yang beliau lakukan saat perang atau berdagang, namun tidak ada satupun hadits yang menyatakan dengan jelas bahwa beliau melakukan shalat jum’at, yang tentunya pasti selama perjalanan tersebut bertemu dengan hari jum’at.

Bahkan riwayat shahih menyebutkan bahwa beliau menjamak (mengumpulkan) dua shalat dhuhur dan ashar saat di Arafah dan itu terjadi pada hari Jum’at.

Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir ra, “Ketika sampai di perut lembah pada hari ‘Arafah, Nabi saw singgah lalu menyampaikan khutbah kepada orang-orang. Setelah beliau selesai berkhutbah, Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah. Selanjutnya beliau menunaikan shalat Dhuhur. Setelah itu, Bilal mengumandangkan Iqamah lalu beliau menunaikan shalat ‘Ashar.” (HR. Muslim no. 1218)

Kesimpulan, bagi musafir yang menemukan masjid yang melaksanakan shalat jum’at lalu hadir dan melakuian sholat jum’at di masjid tersebut maka itu baik dan tidak usah sholat dzhuhur lagi.

Atau jika melaksanakan safar dengan beberapa orang, bisa membuat shalat jum’at berjamaah.

Dan bagi yang tidak mendapatkan masjid yang melaksanakan sholat jum’at maka ia melakukan sholat jama’ qashar dhuhur ashar 2 rakaat-2 rakaat sendiri.

Inilah jalan pertengahan yang shahih yang bisa menjadi pegangan kaum laki-laki jika melakukan perjalanan / safar saat hari jum’at.

Salam !

SYUKRON

KESAKSIAN SAYA Oleh : Muhammad Iqbal, S.Pd, Al-Hafidz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *