KTQS # 519 KEWAJIBAN SUAMI dan HAK ISTRI

Kajian Tematis al-Qur’an & as-Sunnah # 519

KEWAJIBAN SUAMI & HAK ISTRI

 

Sahabat Muawiyah Bin Haidah Bin Mu’awiyah Bin Ka’ab Al-Qusyairy ra. Ia Berkata :

“Saya bertanya, ” Ya Rasulullah apakah hak seorang istri yang harus dipenuhi suaminya ?”

Rasulullah SAW menjawab :
1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan

2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian

3. Janganlah engkau memukul  wajahnya

4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan

5. Janganlah engkau meninggalkannya melainkan didalam rumah (jangan berpisah tempat tidur melainkan didalam rumah)

(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Al Baghawi, An Nasa’i. Hadist ini dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi, Ibnu Hibban)

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para  ibu dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 233).

Dari dalil-dalil di atas kita bisa simpulkan bahwa kewajiban memberi nafkah kepada istri adalah merupakan kewajiban agama. Sehingga tidak ada alasan bagi suami untuk mangkir dari kewajibannya.

Bahkan meski istrinya itu kaya raya dan punya penghasilan sendiri. Secara dasar hukum, kewajiban suami tetap tidak pernah gugur. Kecuali hanya bila ada kerelaan dari istri untuk tidak diberi nafkah bahkan bila dia rela untuk menafkahi suaminya dan si istri akan mendapatkan pahala sedekah.

Buya Hamka mengatakan :
“Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta bukan mengajar kita menghinakan diri, tetapi menghembuskan kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi membangkitkan semangat dan saling memberikan bantu”.

Salam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *