KTQS # 469 dan 470 TUNTUNAN WAKAF SESUAI SUNNAH

Kajian Tematis al-Qur’an & as-Sunnah # 469 dan 470

TUNTUNAN WAKAF SESUAI SUNNAH (1)

Firman Allah :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yg sempurna),  sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yg kamu cintai”. (Ali Imran:92)

DEFINISI WAKAF
Wakaf menurut bahasa : berasal dari bahasa Arab الوقف, artinya:  MENAHAN (Mu’jam Al Wasith 2/1051).

Wakaf menurut istilah Syariah : “Menahan benda sedekah yang pokok dan menggunakan manfa’at atau hasilnya untuk kepentingan agama islam”. (Lihat Fiqhus Sunnah (3/377), Subulus Salam l3/87)

JENIS WAKAF
Jenis wakaf yang dikenal :

1. Wakaf Barang
Barang milik sendiri dan diserahkan untuk kepentingan Islam. Mis: tanah, mobil, rumah, dll.
2. Wakaf Uang
Uang yg diserahkan untuk kepentingan islam. Mis: dipakai untuk membeli tanah, mobil, membangun sarana umum, dll.

KEUTAMAAN WAKAF
Wakaf adalah shadaqah yg sangat mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yg besar bagi pewakaf, karena shadaqah berupa wakaf ini pahala akan mengalir terus, sekalipun pewakaf sudah tidak bisa beramal lagi karena kematian.

Karena wakaf ini, dakwah bisa terfasilitasi dan ahirnya syariah Allah Swt dapat disebarkan dgn mudah di muka bumi ini & Maslahatnya dapat digunakan umat selamanya.

Rasulullah Saw bersabda:

إِذَامَاتَالْإِنْسَانُانْقَطَعَعَنْهُعَمَلُهُإِلَّامِنْثَلَاثَةٍإِلَّامِنْصَدَقَةٍجَارِيَةٍأَوْعِلْمٍيُنْتَفَعُبِهِأَوْوَلَدٍصَالِحٍيَدْعُولَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg mendoakannya“. (HR. Muslim 3084)

Syaikh Ali Bassam berkata: Yang dimaksud dgn shadaqah dalam hadits ini juga ialah wakaf.

Hadits ini menunjukkan, bahwa semua pahala amal orang yg mati terputus kecuali tiga perkara, salah satunya adalah amal wakaf.

TUNTUNAN WAKAF SESUAI SUNNAH (2)

STATUS HARTA WAKAF

 

Dari Umar ra saat mewakafkan tanahnya di Khaibar,

أَنَّهُلَايُبَاعُأَصْلُهَاوَلَايُوهَبُوَلَايُورَثُ
Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. (Lihat HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085)
Imam Syafi’i berkata : benda yg diwakafkan bukan milik pewakaf lagi (Lihat Al Umm, Imam Syafi’i, kitab Athaya Wash Shadaqah Wal Habsi).

IKRAR WAKAF
Dengan menggunakan kalimat yg jelas, seperti aku wakafkan sekian, atau ini dan itu untuk kepentingan islam.

WAKAF BERKELOMPOK (iuran wakaf)
Wakaf boleh dgn berjama’ah. Misalnya, iuran membeli mobil  untuk kepentingan umat atau tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya.
Adapun dalilnya, Sabda Nabi Saw  kepada pemilik kebun yg merupakan milik orang banyak:
“Wahai, Bani Najjar! Juallah  kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak  kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah”. (HR Bukhari, kitab Al  Washaya, no. 2564)
Sabda Beliau Saw, ”Wahai, Bani Najjar!” menunjukkan bahwa  wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.

PEWAKAF MENCABUT atau MENGALIHKAN WAKAFNYA

Harta wakaf hukumnya tidak boleh dicabut kembali (Lihat kitab Taisirul Allam, 2/252).

RUKUN dan SYARAT WAKAF
Adapun rukun wakaf ada empat, yaitu Rukun yg telah disepakati oleh jumhurul ulama (Lihat kitab Al Fiqhul Islami Waadillatihi,  8/159)
1. Orang yg wakaf
2. Uang/Benda yg diwakafkan
3. Orang/Badan yg diserahi wakaf
4. Akad wakaf

Syarat Orang yg Wakaf (Wakif)
1. Merdeka
2. Berakal
3. Baligh
4. Sehat akalnya

Ayo kita berwakaf, karena wakaf termasuk amal jariyah yg mengalir terus pahalanya sampai kiamat, walaupun kita sudah wafat.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *