KTQS # 315 BATALKAH WUDHU APABILA BERSENTUHAN ?

Kajian Tematis al-Qur’an
& as-Sunnah # 315

BATALKAH WUDHU APABILA BERSENTUHAN ?

 

Dan dari Ibrahim At-Taimi, dari Aisyah, “Nabi Saw pernah mencium salah seorang istrinya, kemudian ia terus mengerjakan shalat dan tidak berwudhu” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

”Pada suatu malam, aku kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau, saat itu beliau berada di masjid, sementara kedua telapak kakinya ditegakkan” (HR. Mulsim 1/352)

Dan dari Aisyah, ia berkata, “Kalau Rasulullah Saw sedang shalat aku tidur melintang di hadapannya sebagaimana melintangnya jenazah, sehingga apabila ia bermaksud shalat witir, maka ia menyentuhku dengan kakinya” (HR. An-Nasa’i)

Asy-Syaukani berkata :
“Hadits diatas menunjukkan bhw menyentuh wanita tdk membatalkan wudhu”. [Nailul Authar 1/163 (1/439)]

Sebagian Ulama yang menganggap batal berwudhu berhujjah bahwa dalam Surat An-Nisa (4) : 43 : “au lamastumunnisaa”. Artinya “atau kamu memegang wanita”.

Namun Ibnu Abbas menafsirkan bahwa maknanya adalah “atau bersetubuh”. Dan penafsiran Ibnu Abbas ini yang hendaknya diambil, agar tidak bertabrakan dengan beberapa hadits tentang perbuatan Nabi saw yang disebutkan diatas.

Kesimpulan :
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudlu.

ini berlaku untuk mahrom &  yang bukan, karena sepanjang belum ditemukan dalil pengecualiannya.

Namun, Bersentuhan Laki-Laki dengan Wanita yang Bukan Mahrom adalah berdosa (lihat hadits dibawah ini), tapi tidak membatalkan wudhu, karena apabila membatalkan wudhu harus ada dalil yang menyatakan itu.

Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda, “Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR.Thabrani dan Baihaqi)

 

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *