Kajian Tematis al-Qur'an
& as-Sunnah #278
☑ Adzan dan iqamat saat mayit dimasukkan ke liang kubur sunnahkah?
A. Tinjauan dari sisi hadits :
Terdapat hadits yg berbunyi,
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditimbun tanah.” [HR. Ad-Dailami dalam
Musnad Al-Firdaus dari Ibnu Mas’ud]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Sanadnya bathil, krn ia termasuk riwayat Muhammad bin
Al-Qasim Ath-Thayakani, dia telah dicap sebagai pemalsu hadits”. [At-Talkhish Al-Habir/792]
Ibnul jauzi berkata tentang (sanad) hadits ini, “Ini adalah hadits maudhu’ (palsu/dibuat-buat) diatas
namakan Rasulullah saw.
Sementara kata Ibnu Mahdi, Abu Muqatil mengatakan, "Demi Allah, tidak halal riwayat darinya.
Muhammad bin Al-Qasim, krn dia terkenal dalam barisan para pendusta dan pemalsu hadits"
Abu Abdillah Al-Hakim berkata, "Dia itu memalsu hadits”. [Al-Maudhu’at III/238]
B. Tinjauan dari sisi fiqih :
1. Madzhab Hanafi
Ibnu Abidin berkata, “Tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya
sebagaimana yg biasa dilakukan sekarang”. [Hasyiyah Raddil Muhtar II/255]
2. Madzhab Maliki
Dalam “Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil” : "Ada kelemahan dalam hal ini, krn
yg semacam ini tdk bisa dijadikan pegangan"
3. Madzab Syafi'i
“Dan tdk disunnahkan (adzan) pd saat memasukkan mayit ke dalam kubur, menurut pendapat yg
kuat dlm madzhab Syafi’i”. [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh]
4. Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata, “Umat sepakat bhw adzan dan iqamat disyariatkan utk shalat lima waktu
dan tidak disyariatkan utk selain shalat lima waktu, krn maksudnya adalah utk pemberitahuan
(masuknya) waktu shalat fardhu”. [Asy-Syarh Al-Kabir I/388]
5. Fatwa Lajnah Da`imah Saudi Arabia : “Tdk boleh adzan maupun iqamat di pemakaman, baik sblm /
stlh menguburkan mayit, krn itu adalah bid’ah muhdatsah (yg diada-adakan)”. [fatwa nomor 3549]
KESIMPULANNYA, Adzan dan iqamat saat mayit dimasukkan ke liang kubur bukan Sunnah Rasulullah
saw.