Kajian Tematis al-Qur'an
& as-Sunnah #277
SHALAT Mayit
Salat Mayit adalah jenis salat yg dilakukan utk jenazah muslim. Setiap muslim yg meninggal baik laki-laki maupun
perempuan wajib disalati oleh muslim yg masih hidup dgn status hukum fardhu kifayah.
"Barangsiapa yg menyolatkan mayit baginya satu qiroth, bagi memakamkannya dua qiroth". (HR. Bukhari Muslim).
Qiroth sama dgn sebesar Gunung Uhud.
Salat mayit tdk dilakukan dgn ruku', sujud maupun adzan atau iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul
ihram hingga salam :
1.Takbir pertama lalu membaca surat Al Fatihah
2.Takbir kedua lalu membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :
"Allahumma Shalli 'alaa Muhammad"
artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
Kalau ingin panjang baca doa tasyahud saat duduk tahiyat dalam shalat.
3.Takbir ketiga lalu membaca do'a untuk jenazah minimal:
"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu wa akrim nuzulahu wa wassi' mudkhalahu"
artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia, muliakanlah tempat kembalinya,
lapangkan kuburnya"
Doanya ada yg panjang
4.Takbir keempat lalu membaca do'a (bebas) minimal:
"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu"
artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tdk sampai kpdnya atau jgnlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya,
dan jgnlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."
HR. AlHakim 1/360 dan Baihaqi 4/39 stlh Takbir ke empat tdk membaca apapun dan langsung Salam. Silahkan lakukan yg mana saja.
5.Mengucapkan salam, menoleh kekanan dan kekiri dan tangan tetap sedekap
Setelah dishalatkan segeralah dikuburkan dan Tidak ada tuntunan utk mengazani dan mengiqamahi jenazah yg akan dikubur.
Salam !