Kajian Tematis al-Qur’an
& as-Sunnah #260
BOLEHKAH WANITA HAID MASUK MASJID?
HADITS LARANGAN
☑ Larangan wanita haid masuk masjid :
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
“Aku tdk menghalalkan masjid utk wanita yang haidh dan orang yg junub.” (HR.Abu Daud no.232, al Baihaqi
II/442-443)
Akan tetapi hadits di atas merupakan HADITS DHOIF (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat)
namun sanad-sanadnya lemah sehingga tdk bisa menguatkannya dan tdk dapat dijadikan hujjah.Asy Syaukani
menyebutkan ke-dho’if- an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.
☑ “Aku tdk menghalalkan masjid bagi orang junub dan tdk pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi
2/442. Didlaifkan dalam Al Irwa’ 1/124)
HADITS inipun DHOIF (lemah) karena ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah.
“Sebagai akhir”, kata Asy Syaikh Mushthafa, “kami memandang tdk ada dalil yg shahih yg tegas melarang
wanita haid masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid atau berdiam di
dalamnya”. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/191-195)
HADITS MEMBOLEHKAN
☑ Dihadits shahih Nabi Saw mengatakan kpd ‘Aisyah ra yg terkena haid sewaktu melaksanakan ibadah haji
bersama beliau Saw :
“Lakukanlah apa yg diperbuat oleh seorang yg berhaji kecuali jangan engkau Thawaf diKa’bah”. (HR. Bukhari no
1650)
Dalam hadits di atas Nabi Saw tdk melarang ‘Aisyah utk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh
masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid boleh masuk masjid.
☑ Dalam hadits shahih lainnya Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya orang Muslim itu tdk najis.” (HR. Bukhari no
283 dan Muslim no 116)
Hadits ini lebih gamblang bahwa orang muslim itu tdk najis.
☑ KESIMPULANNYA tdk ada larangan YANG TEGAS bagi wanita haid utk masuk masjid, yg jelas selama wanita haid tersebut aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid, maka tdk apa-apa ia duduk di dalam masjid untuk mendengarkan ceramah atau lainnya selain shalat tentunya
Salam !