KTQS # 252
WANITA HAID (2)
(Penjelasan Imam Bukhari tentang kisah ‘Aisyah ra) Imam Bukhari, seperti dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam karyanya, Fath al-Bari (kitab ulasan Shahih Bukhari), memandang HADITS HADITS YANG MELARANG WANITA HAID MEMBACA AL-QUR’AN ITU TIDAK SHAHIH.
Maka, ia termasuk ulama yg memperbolehkan wanita haid dan orang Junub membaca Alquran.
Pendapatnya diperkuat dengan hadis Aisyah, Suatu ketika, Aisyah pergi haji bersama Rasul. Di tengah-tengah pelaksanaan haji itu, Aisyah haid. Hal ini membuatnya menangis sedih. Sebab, merasa hajinya pada tahun itu batal. Melihat Aisyah menangis, Rasul berkata kepadanya, “Itu (haid) sudah menjadi ketentuan Allah untuk perempuan. Tetap lakukan saja, apa yang dilakukan oleh para jamaah haji yang lain, selain thawaf, kecuali setelah kamu suci dari haid itu.”
Atas dasar hadis ini Imam Bukhari berkesimpulan, bahwa wanita haid (juga orang junub) boleh membaca Alquran.
Argumentasinya, ibadah haji memuat ragam dzikir dan doa. Dan itu tidak dilarang oleh Rasul bagi wanita haid dan orang junub, kecuali thawaf, seperti disebut oleh hadis di atas.
Larangan thawaf ini semata karena ia adalah shalah makhshushah (ibadah tersendiri), yang disyaratkan harus suci dari hadas.
Selain thawaf, semua ritual haji, yang berupa zikir dan doa itu, boleh dilakukan oleh wanita haid dan orang junub.
Dan membaca Alquran adalah sebagai “dzikir”, maka diperbolehkan bagi wanita haid dan orang junub, sebagaimana Rasul memperbolehkan ritual-ritual haji (selain thawaf) bagi Aisyah yang sedang haid. Imam Bukhari juga melandaskan pembolehan itu dengan hadis lain, yang juga diriwayatkannya sendiri (juga diriwayatkan oleh Imam Muslim),
Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi saw selalu berdzikir kepada Allah setiap saat.”
Kesimpulannya : WANITA HAID BOLEH MEMEGANG MUSHAF AL-QUR’AN dan MEMBACA AL-QUR’AN, karena TIDAK ADA DALIL SHAHIH dan SHARIH YANG MELARANGNYA.
Salam !