KTQS # 230 HUKUM UCAPKAN SELAMAT NATAL

KTQS # 230 (REPOST)

HUKUM UCAPKAN SELAMAT NATAL

Ucapan Natal adalah masalah Agama dan Aqidah, maka mengucapkan “SELAMAT NATAL” hukumnya HARAM.

Alasan dan Dalil :

Natal itu ibadah & pokok aqidah agama Nasrani. Maka kita dilarang utk ikut di dalamnya dalam bentuk apapun.

“Aku tdk menyembah apa yg kamu sembah”. (Qs.109:1-5)

Natal adalah ‘Ied (hari raya) yaitu perayaan atas Lahirnya Yesus (‘Isa) sebagai salah satu Unsur keTuhanan dalam Aqidah Pokok Kristen yaitu Trinitas. Keyakinan ini adalah Kufur dan Syirik.

“Sesungguhnya telah Kafir org yg mengatakan al-Masih adalah putra Maryam”. (Qs.5:72)

Kita diwajibkan menyatakan Bara’ (berlepas diri) dari Keyakinan Syirik dan Pelakunya Musyrik,

“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan apa yg kamu sembah dan kami mengingkari kekafiranmu”. (Qs.60:4)

Mengucapkan “SELAMAT NATAL”, tidak benar jika dikatakan hanya sebagai rasa hormat sesama manusia, Arti selamat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah doa (ucapan, pernyataan, dsb) dan kita dilarang mendoakan mereka.

Imam Nawawi mengatakan: “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’ “. (al-Majmu’ 5/120).

Ucapan Selamat Natal berarti anda Ikut Membenarkan & Menyetujui, kalau ‘Isa adalah Tuhan atau Salah satu dari Trinitas.

“Sesungguhnya telah Kafir org yg mengatakan Allah itu satu dari yg tiga”. (QS.5:73)

Langit pecah karena ada manusia mengatakan Allah punya Anak !

“Mereka berkata tuhan punya anak dan karenanya hampir-hampir langit pecah, bumi terbelah dan gunung runtuh karena ucapan itu”. (Qs.19:88-92)

“..Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan,..”. (QS. Al-Ikhlas : 3)

“…Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku”. (QS. Al Kafirun: 6)

Clear !

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *