KTQS # 220
ONANI / MASTURBASI
Apa yg bisa dilakukan utk mengekang kebutuhan biologis bagi suami istri yg berjauhan jarak atau para narapidana yg mendekam didalam penjara atau bagi mrk yg belum menikah?
Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt tlh memerintahkan utk menjaga kemaluan dlm segala kondisi kecuali terhadap istri
Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dlm keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yg lainnya. Mereka mengatakan bhw onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kpd perzinahan jk tdk melakukannya. Hal ini jg didasarkan pd kaidah mengambil kemudharatan yg lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas utk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka jg mengatakan bahwa onani tdk masalah jk orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tdk memiliki istri demi menenangkan syahwatnya
Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri serta tdk memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yg terpuji dan bukanlah prilaku yg mulia.
Diantara yg membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yg masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan.
KESIMPULANNYA: Dari pendapat-pendapat para ulama diatas TIDAK ADA dari mereka yg secara TEGAS menyatakan HARAM MUTLAK dan bahwa onani itu SAMA DENGAN ZINA.
Utk menekan hasrat seksual, ikhtiarkan dgn perbanyak melakukan shaum sunnah dan berolahraga.
Salam !