KTQS #963
SUDAHKAH BERZAKAT?
(Petunjuk Praktis 2)
> ZAKAT MAAL / ZAKAT HARTA
Zakat Maal (Zakat Harta) itu dikeluarkan setiap tahun, dengan syarat :
– Telah dimiliki/mengendap (haul) selama 1 tahun.
– Nishobnya telah sampai sebesar 85 gram emas.
(Misal saat ini harga 1 gram mas = Rp 400.000, maka Nishob senilai 85 gram emas = Rp 34.000.000)
Bagaimana cara menghitungnya ?
Misal : Jika kita memiliki tabungan Rp. 25.000.000, deposito Rp. 100.000.000, dan uang tunai Rp. 15.000.000 lalu dijumlahkan seluruhnya Rp. 140.000.000 dan ini sudah melebihi nishob (85 gram mas, 34 jt) maka, wajib dikeluarkan zakat maalnya 2,5% X Rp. 140.000.000 = Rp. 3.500.000,-
Jika punya mas batangan yg disimpan pun harus dihitung dgn harga sekarang.
Misal : Punya mas batangan sebesar 500 gram, perhitungannya 500 gram X Rp. 400.000/gram = Rp. 200 jt, maka sdh melebihi nishob jd zakat maal nya 2,5 % x 200 jt = Rp. 5.000.000,-
> ZAKAT PERHIASAN
Dikeluarkan 2,5% dari harga perhiasan tersebut sesaat setelah dibeli dan sebelum dipakai dan hanya sekali saja dikeluarkan zakatnya. Tidak ada haul atau nishob, berapa saja harga belinyanya harus langsung dikeluarkan zakatnya.
Misal : Beli kalung sebesar 10 gram, maka perhitungannya zakat perhiasannya 10 gram X Rp. 400.000 x 2.5% = Rp. 100.000,-
Aset lain : Rumah, tanah, kendaraan tidak termasuk yg dizakatkan. Kecuali jika profesinya adalah jual beli rumah/kendaraan/tanah, maka masuk katagori zakat tijarah/perdagangan.
Semua perhitungan diatas dihitung pas, artinya lebih dari itupun zakat yg dikeluarkan tidak apa-apa, malah akan menjadi kebaikan dan pahala yg sangat besar.
Zakat adalah kewajiban jadi harus diamalkan.
Salam !