KTQS # 964
SUDAHKAH BERZAKAT?
(Petunjuk Praktis 3-habis)
> ZAKAT TIJARAH / PERDAGANGAN
Zakat ini dikeluarkan 2,5% dari setiap keuntungan yg didapat dari menjual barang tsb. Tidak ada haul dan nishob.
Misal : Pendapatan toko Rp. 2.000.000 hari, maka zakat tijarahnya 2,5% x Rp. 2.000.000 = Rp. 50.000, bisa dibayarkan sekaligus perminggu atau perbulan. Atau penjualan barang, dikeluarkan zakat tijarahnya 2,5% dari keuntungan barang tsb.
> ZAKAT PROFESI / PENGHASILAN
Ada dua pendapat tentang zakat ini, yg menyatakan tidak ada dan yg menyatakan ada, ini adalah ijtihad Syaikh Yusuf Qardhawi.
Misal :
Gaji/penghasilan sebulan = Rp 2.000.000, Jadi setahun = Rp 24.000.000
Maka ini tidak terkena kewajiban zakat, karena belum mencapai nishab emas 85 gram (kurang lebih Rp. 34 jt)
Atau
Gaji/penghasilan sebulan = Rp 5.000.000, Jadi setahun = Rp 60.000.000
Maka ini terkena kewajiban zakat, karena telah mencapai nishab emas 85 gram.
Keluarkanlah zakat gaji nya sebesar 2.5 % x Rp 60.000.000 = Rp 1.500.000,-
Atau jika sudah tetap penghasilannya, bisa dikeluarkan setiap bulan (2,5% X gaji/bln)
Atau setiap dapat penghasilan keluarkan zakatnya 2,5%.
INGAT ZAKAT ITU WAJIB, SAMA HALNYA DENGAN KEWAJIBAN SHALAT, KARENA ITU JANGAN LALAI & MENGANGGAP REMEH !!!
Catatan :
Jika zakat yg wajib ini sudah ditunaikan, namun masih ingin berbagi, maka harta yg dikeluarkan untuk berbagi tsb disebut dgn Sedekah/Infaq, dan tidak ada batasan jumlahnya dan waktunya, bebas saja sekehendak kita dan pahalanya sangat besar.
Hanya orang kikir yg hanya mengeluarkan zakat saja, karena hal itu sudah kewajibannya. Agar tak dianggap orang kikir oleh Allah, maka bersedekahlah, sebagai penambah kebaikan.
Salam !