KTQS # 962
SUDAHKAH BERZAKAT?
(Petunjuk Praktis 1)
ZAKAT adalah WAJIB, Rasulullah bersabda: “Bagi pemilik simpanan yang TIDAK MENUNAIKAN ZAKATNYA, akan DIBAKAR DI NERAKA JAHANAM”. (HR. Bukhori & lihat subussalam II, hal.129)
Berdasarkan penjelasan tersebut maka seluruh harta baik yg disimpan/tabungan/deposito/gaji/penghasilan/keuntungan/perdagangan/mas batangan/mas perhiasan/ternak/kebun milik sendiri; sebagiannya, jika sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan mencapai nishabnya yaitu setara dengan emas 85 gram mas maka WAJIB dikeluarkan zakatnya.
Pengambilan zakat dari orang-orang yang berkewajiban menunaikannya (muzaki) merupakan perintah Allah Azza wa Jalla.
Allah swt berfirman “Ambillah zakat dari harta mereka agar membersihkan dan mensucikan mereka”. (At-Taubah:103)
Berdasarkan perintah inilah dan sesuai sunnah, zakat dititipkan kepada lembaga sosial, lalu pihak lembaga sosial menyalurkannya sesuai aturan, tidak menyalurkan sendiri-sendiri oleh muzaki.
8 Asnab penyaluran zakat :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang FAKIR, orang-orang MISKIN, pengurus-pengurus zakat (AMILIN), para MU’ALLAF yang dibujuk hatinya, untuk MEMERDEKAKAN BUDAK, orang-orang yang berhutang (GHORIMIN), untuk jalan Allah (FISABILILLAH) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (IBNU SABIL), sebagai suatu ketetapan yg diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah [9]: 60)
Jenis-jenis Zakat :
1.Zakat Maal
2.Zakat Perhiasan Emas dan perak
3.Zakat Tijarah (Perdagangan)
4.Zakat Profesi/Penghasilan (Ijtihad Syeikh Yusuf Qhardawi)
5.Zakat Fitrah
6.Zakat Pertanian
7.Zakat Hewan ternak
8.Zakat Harta Karun/Undian
Untuk selanjutnya kita akan bahas jenis Zakat No. 1 sd 4 saja yg sering kita hadapi.
Salam !