KTQS # 939
3 Syarat Disebut Bid’ah
“Setiap perkara yg baru adalah BID’AH dan setiap bid’ah adalah SESAT dan setiap kesesatan tempatnya di NERAKA”. (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i)
Sebagian orang menganggap bahwa bid’ah adalah setiap perkara baru.
Sehingga wajar kalau mereka mengatakan,
“Kalau memang hal itu bid’ah, kamu tidak boleh pakai HP, haji dgn pesawat, khutbah pake TOA, dst karena semua itu baru dan bid’ah adalah suatu yg baru”.
Padahal bukan itu dimaksud dalam Islam, karena bid’ah yg dimaksud adalah bid’ah dalam masalah agama. Sedangkan hal-hal diatas adalah bid’ah secara bahasa bukan bid’ah secara syariat.
Ini muncul karena tidak memahami hakekat bid’ah.
Untuk lebih jelas dalam memahami bid’ah, kita harus memahami tiga syarat disebut bid’ah.
Hadits ‘Aisyah ra Rasulullah saw bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yg tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”. (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Dalam hadits Nabi saw diatas menyebutkan,
فِى أَمْرِنَا هَذَا
“Dalam urusan agama kami”.
Sehingga perkara dunia tidak termasuk dalam hal ini (seperti hal hal yg dicontohkan diatas, penggunaan hp dst)
3 syarat sesuatu disebut bidah adalah :
Pertama: Sesuatu yang baru (dibuat-buat).
Kedua: Sesuatu yang baru dalam agama.
Ketiga: Tidak disandarkan pada dalil syar’i. (Ibnu Hajar Al Hambali (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127)
Jadi dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama dan tertolak, yaitu:
“Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama yang tidak disandarkan pada dalil syar’i”.
Insya Allah, member KTQS sudah pintar-pintar dan berhati-hati dalam beramal, maklum karena sudah 8 thn mengaji KTQS via FB (closed) & BBM. Alhamdulillah…
Salam !