KTQS # 904 LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia)

KTQS # 904

LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia)

 

LDll didirikan oleh mendiang Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis. Lahir thn 1915 di Kediri, Jawa Timur, dulu namanya Darul Hadis, lalu menjadi Islam Jama’ah,

Dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971. Lalu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), dan thn 1990 berganti nama lg menjadi LDII.

Fatwa terbaru MUI dalam Munas VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, menyebutkan bahwa LDII adalah sesat karena jelmaan dari Islam Jama’ah yg dilarang dulu.

Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dgn cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk), ini ungkapan Imam LDII dalam teks yg berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia), semacam jambore nasional khusus untuk muda mudi LDII di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).

Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yg tidak boleh dikasihi”. (Makalah LDII : Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8)

Hal lainnya :
1. Orang Islam di luar kelompok mereka  adalah kafir dan najis, termasuk kedua  orangtua.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yg melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3. Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDIl maka akan mati jahiliyah (kafir).
4. Dosa bisa ditebus dgn uang kepada sang amir atau imam.
5. Haram shalat di belakang imam yg bukan dari LDII.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *