KTQS # 905
INKAR SUNNAH
Di Indonesia muncul thn 1980 ditokohi Irham Sutarto dan difatwakan MUI sebagai aliran sesat dan menyesatkan, kemudian dilarang secara resmi dgn Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep-169/ J.A./ 1983 tertanggal 30 Sept 1983 yg berisi larangan terhadap aliran inkarsunnah di seluruh Indonesia.
Mereka disebut jg golongan Qur`aniyah, Inkar Hadits, Pengajian Qur’ani dll. yaitu golongan yg hanya percaya kepada Al-Qur`an saja sebagai dasar hukum dan menolak hadits sebagai sumber hukum Islam kedua.
Mereka mengatakan hadits Nabi SAW adalah dusta dan dibuat-buat saja & kewajiban hanya mengamalkan kandungan al-Qur’an tanpa hadits Nabi.
Kelompok ini menyebar di Punjab Pakistan, India, mesir kini banyak di Indonesia.
Seorang penulis baru Agus Mustofa, bukunya banyak beredar ditoko buku, Ia mengatakan dalam buku “Tak ada adzab kubur?” Hal 211-212 : “Betapa riskannya kita memahami ucapan Nabi..”,
Inilah salahsatu ucapan pemikiran yg sesat dan menyesatkan yg nyata dari kelompok inkarsunnah.
Imam as-Suyuthi berkata: “Ketahuilah, bahwa orang yg mengingkari hadits Nabi yg shohih sebagai hujjah, baik yg berupa ucapan maupun perbuatan, maka dia telah kufur, keluar dari Islam dan dikumpulkan bersama orang-orang Yahudi, Nashoro dan kelompok-kelompok kafir lainnya”. (Miftahul Jannah fii Ihtijaj bisSunnah hal 11).
Wahai Jahil, bacalah firman Allah QS. Al-Hasyr 7, “Apa yg diberikan Rasul kepadamu terimalah, apa yg dilarangnya tinggalkanlah”.
Lalu darimana engkau tahu shalat shubuh 2 rakaat dst nya? bgmn cara nya engkau tahu hukum seputar shalat? Zakat, aqad nikah? Ini semua ada pada hadits Nabi, Sunnah Nabi, sungguh jahilnya engkau tak mengakui Nabi !
Salam !