KTQS # 825
BERSALAMAN SETELAH SALAM SEHABIS SHALAT
Menyalami (menjabat tangan) kawan yg duduk di sampingnya, walaupun sudah bertemu, bertegur sapa bahkan sudah bersalaman sebelum shalat.
Hal ini sudah menjadi tradisi yg sudah mengakar. Seolah bersalaman menjadi penyempurna kegiatan shalat berjama’ah dan sebagai bagian dari ibadah yg mengiringi shalat, tidak afdhal kalau tidak bersalaman.
Seolah-olah seperti sunnah, setelah salam kiri dan kanan lalu diikuti dgn menyalami orang yg disebelah kiri dan kanan. Padahal, tidak ada satupun riwayat Rasulullah saw, keluarganya, para sahabat melakukan amalan tsb.
Berjabat tangan itu baik, jika dilakukan di saat bertemu. Adapun rutin seusai shalat, tidak ada hadits yg menerangkannya.
Kesalahan lain tradisi bersalaman sesudah shalat adalah memotong dzikir saudara muslim. Sedangkan memotong dzikir tidak diperbolehkan.
Larangan ini bukan semata-mata karena menjabat tangannya, namun juga karena terpotongnya dzikir dan kesibukan mengingat Allah swt. Mengganggu ibadah yg justru diperintahkan Allah yaitu berdzikir setelah shalat bukannya bersalaman.
Suatu ibadah itu harus ada dalil yg memerintahkannya. Jika tidak ada, maka tertolak dan tidak boleh diamalkan.Sunnah itu sesuatu yg Rasulullah lakukan dan yg ditinggalkan.
Rasulullah saw bersabda:
“Siapa yg melaksanakan satu amalan yg tidak ada perintahnya dari kami, maka amalnya tsb tertolak”. (HR. Muslim dari Aisyahra)
Berdasarkan hadits di atas, Imam Bukhari membuat bab dalam shahihnya, “Apabila seorang yg beramal, lalu salah karena menyelisihi Rasul tanpa didasari ilmu, maka hukum amal tsb tertolak”.
Terlebih lagi, bahwa bersalaman sesudah shalat adalah tradisi kaum Syi’ah yg suka merubah-rubah ajaran Rasulullah saw.
Kesimpulan :
Menghususkan salaman sesudah shalat tidak ada sunnahnya. Karenanya tidak boleh dijadikan aktifitas rutin dalam rangkaian shalat sehingga terkesan memiliki keutamaan yg lebih dibanding dgn yg tidak bersalaman.
Barakallahufikuum !