KTQS # 675
(SERI RAMADHAN 12)
BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI TAPI BELUM MANDI JUNUB SAAT SAHUR
Bagi pasangan suami istri dapat berhubungan seksual saat malam hari, saat buka sampai dengan sebelum waktu shubuh masuk.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu…”. (QS. Al-Baqarah 187)
Lalu seseorang yg sudah berjima’ (berhubungan suami istri) lalu belum bersuci, sedangkan waktu fajar (shubuh) telah masuk, apakah shaumnya batal atau tidak?
Rasulullah sudah memberikan jawabannya dengan indah dan jelas kepada kita, sehingga tidak membuat keraguan bagi kita untuk mengamalkannya.
Syariat islam yg dibawa Rasulullah sudah sangat sempurna, tidak membutuhkan kreatifitas kita utk membuat aturan-aturan baru.
Ini jawabannya :
“Dari Ummu Salamah , bahwasannya Rasulullah Saw pernah mendapatkan waktu fajar saat beliau sedang junub di rumah keluarga beliau. Maka kemudian beliau mandi dan shaum”. (HR. Bukhari)
Junub adalah sebuah kondisi setelah jima’, artinya setelah berjima’ belum bersuci dgn melakukan mandi besar.
Jadi kesimpulannya bahwa tidak membatalkan shaum apabila belum bersuci / mandi junub / mandi besar setelah masuk waktu shubuh.
Salam !