KTQS # 628 SEPUTAR KEMATIAN : HIKMAH & HUKUM (3)

KTQS # 628

SEPUTAR KEMATIAN : HIKMAH & HUKUM (3)

 

HAL-HAL YANG DIKERJAKAN SETELAH SESEORANG MENINGGAL DUNIA (1)

1. Disunnahkan untuk menutup kedua matanya.
Karena Rasulullah Saw menutup kedua mata Abu Salamah ra ketika dia meninggal dunia. Beliau Saw bersabda:

إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَلاَ تَقُوْلُوْا إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ

“Sesungguhnya ruh apabila telah dicabut, akan diikuti oleh pandangan mata, maka janganlah kalian berkata kecuali dengan perkataan yang baik, karena malaikat akan mengamini dari apa yang kalian ucapkan”. (HR Muslim)

2. Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula. Hal ini supaya tidak terbuka auratnya. Dari Aisyah ra, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
“Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris)”.
(Muttafaqun ‘alaih)

Kecuali bagi orang yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepala dan wajahnya.

3. Bersegera untuk mengurus jenazahnya, dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.

Beliau Saw bersabda:

لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
“Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya”. (HR Abu Dawud)

Karena hal ini akan mencegah mayat tersebut dari adanya perubahan di dalam tubuhnya.

Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Kehormatan seorang muslim adalah untuk disegerakan jenazahnya. Dan tidak mengapa untuk menunggu diantara kerabatnya yang dekat apabila tidak dikhawatirkan akan terjadi perubahan dari tubuh mayit”. (Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/330), Al Mughni (3/367))

Salam !

copas dari KTQS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *