KTQS # 565
CERAI ? BOLEH KOK !
Tidak setiap perceraian itu dibolehkan dalam Islam, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan. Karena hal itu dapat merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan Islam agar kita membina dan membangunnya.
Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.”
Sehingga perceraian yang disyari’atkan oleh Islam itu mirip dengan operasi menyakitkan yang dirasakan oleh seseorang yang menjalani sakitnya. Bahkan terkadang salah satu anggota tubuhnya harus dipotong demi menjaga seluruh anggota tubuhnya yang tersisa, atau karena menghindarkan bahaya yang lebih besar.
Apabila sampai diputuskan untuk bercerai antara dua pasangan dan tidak berhasil segala sarana perbaikan dan upaya mempertemukan kembali di antara kedua belah pihak, Maka perceraian dalam keadaan seperti ini merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang lainnya.
Oleh karena itu dikatakan dalam pepatah, “Jika tidak mungkin bertemu, maka ya berpisah.”
Al Qur’an Al Karim juga mengatakan: “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-rnasing dari limpahan karunia-Nya…” (An-Nisa’: 130)
Apa yang telah disyari’atkan oleh Islam, itulah yang sesuai dengan akal, hikmah dan kemaslahatan. Karena termasuk sesuatu yang jauh dari logika akal sehat dan fithrah, jika dipaksakan bersatu yg keduanya sudah tidak saling menyayanginya dan tidak saling mempercayai.
Sesungguhnya memaksakan bersatu ini adalah siksaan yang berat. Manusia tidak akan tahan, karena lebih buruk daripada penjara sepanjang masa. Bahkan menjadi neraka yang kita tidak kuat menahannya.
Pertahankanlah selagi itu bisa, namun apabila sulit… Its your choice !
Salam !