KTQS # 1202
TIDAK SHALAT SAMA DENGAN KAFIR
Apakah pernikahan menjadi tidak sah jika suami tidak pernah shalat?
“Perjanjian antara kami dgn mereka adalah shalat. Siapa yg meninggalkan shalat maka telah kafir”. (HR. Tirmizi)
“Antara seseorang dan kekafiran adalah shalat”. (HR. Muslim)
Jika laki-laki itu dinyatakan kafir, maka wanita muslimah tidak halal baginya & pernikahannya pun tidak sah karena Allah Swt berfirman,
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”. (QS. Al Mumtahanah: 10)
Namun kita harus mengetahui dahulu alasan tidak mengerjakan shalat, karena akan berimbas kepada status pernikahannya,
Apakah karena tidak tahu bahwa shalat itu wajib?
Apakah karena malas & lalai?
Apakah sengaja karena mengingkari syariat Allah?
Mari kita perhatikan apa yg disampaikan Imam Syafi’i :
“Barangsiapa yg meninggalkan shalat wajib bagi orang yg telah masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat ?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan ‘sakit’, kita katakan kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah kewajiban bagimu yg tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat dan mengerjakan shalat, maka diterima. Jika tidak, engkau akan kami bunuh…”. (Al-Umm, 1/281)
Jadi, pernikahannya tetap sah jika hanya karena malas, namun harus secepatnya bertaubat jika tidak ingin dihukumi kafir.
Salam !