ZIARAH KUBUR DAN KERAMASAN JELANG RAMADHAN
Banyak kebiasaan masyarakat kita yg dilakukan menjelang Ramadhan, bahkan sampai sulit membedakan mana yang betul-betul ibadah yang diatur oleh syariat, mana yang hanya sekedar budaya namun dianggap ibadah.
Karena semangat yang terlampau berlebihan dalam ibadah sampai yang tidak pernah dilakukan Rasul pun diamalkan. Contoh, Ziarah Kubur (Nyekar/Nyadran), Keramas (kuramasan/padusan). Adakah Tuntunannya Dalam Islam? Mari kita tinjau bersama-sama :
– Ziarah Kubur (Nyekar/Nyadran)
Ziarah kubur yang disangkut pautkan dengan Ramadhan dan Lebaran sungguh tidak ada dalil perintah dan contoh dari Nab Saw. Maka itu jatuh pada hukum haram. Kenapa? Karena ziarah kubur yang umum disangkut pautkan dengan ibadah Ramadhan baik sebelumnya atau sesudahnya itu tidak boleh. Karena seakan itu menjadi satu kesatuan dengan hukum dan tatacara Ramadhan. Padahal Rasul tidak syariatkan hal tersebut. serta merujuk pada dalil ushul fiqh, bahwa, haram mengkhususkan yang umum.
Ziarah kubur yang umum kapan saja kemudian dikhususkan dan dilazimkan pada saat menjelang dan susudah Ramdhan. Maka di sini letak ketidak bolehannya. Begitu juga jika dikhususkan pada bulan lain atau tanggal tertentu. Ini pun sama jatuh pada hukum haram.
– Keramas, Padusan atau Kuramasan.
Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi saw. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini dilakukan bersama-sama antara pria dan wanita (yang dikenal dengan “padusan”).
Bagaimana mungkin menyambut Ramadhan yg suci melakukan hal yg mengotori dan melanggar syariat serta mengerjakan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!
Salam !