HUKUM MEMOTONG KUKU dan MENCUKUR RAMBUT BAGI PEQURBAN (1)
Memang ada larangan bagi yang akan berqurban untuk memotong kuku dan rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah ra dalam berbagai riwayat. Lengkapnya adalah :
“Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya hingga dia menyembelih.” (HR Muslim 1977, Abu Dawud 2791, dan Imam an-Nasa’i Juz VII/hal. 211).
Oleh karenanya para ulama’ berbeda dalam memutuskan hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban :
1. Abu Hanifah dan jumhur Hanafiyyah: Hukumnya boleh, tidak makruh dan tidak ada masalah apapun.
2. Al-Malikiyyah dan As-Syafi’iyyah: Disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan tidak memotong kuku bagi yang hendak berqurban dan jika memotongnya termasuk makruh, bukan haram.
3. Imam Ahmad, Dawud ad-Dzahiri dan beberapa ulama lain menyatakan hukumnya haram.
Hanya Imam Ahmad yang menetapkan hukumnya haram, adapun jumhur ulama’ madzhab lebih cenderung memutuskan hukumnya adalah makruh.
Pendapat yang memakruhkan adalah lebih kuat (rajih), karena terdapat hadits lain yang menjadi qarinah (indikasi) bahwa larangan pada hadits Ummu Salamah di atas adalah larangan makruh, bukan larangan haram.
Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam Juz IV hal. 96 mengenai masalah ini berkata,”Telah terdapat qarinah bahwa larangan itu bukanlah pengharaman.” (qad qaamat al-qarinah ‘ala anna an-nahya laysa lit tahrim).
Bersambung…
Salam !