KTQS #2170
SHALAT LAIL, DHUHA & TARAWIH
Menurut Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah,
“Shalat yang disunnahkan berjamaah itu ada lima: shalat Idulfitri dan Iduladha, shalat gerhana matahari dan bulan, dan shalat istisqa’.
Shalat sunnah yang mengikuti shalat wajib itu ada 17: dua rakaat shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh), empat rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, empat rakaat qabliyah Ashar, dua rakaat bakdiyah Maghrib, tiga rakaat bakdiyah Isyak di dalamnya terdapat 2 bakdiyah isya & witir satu rakaat.
Shalah sunnah yang muakkad ada tiga: shalat lail, shalat Dhuha, dan shalat tarawih”. (Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid)
Pertama: Shalat lail
Waktu shalat lail (shalat malam) adalah bakda shalat Isyak sampai azan shalat Shubuh. Shalat lail adalah sebaik-sebaik shalat setelah shalat fardhu dan setelah shalat rawatib.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163)
Hukum shalat lail adalah sunnah muakkad.
Jika shalat malam itu luput, terlupa, atau ketiduran sehingga tidak melakukannya, maka shalat lail bisa diqadha’ pada pagi hari.
Shalat tersebut dikerjakan dengan tiap dua rakaat salam atau 443 tanpa tahiyat awal.
Jika terbiasa shalat malam dan tertidur maka di ganti esoknya 12 rakaat. Haditsnya, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan satu amalan, beliau melakukan dengan istiqamah, dan apabila beliau ketiduran di malam hari atau karena sakit maka beliau shalat 12 rakaat di siang hari.” (Hr. Muslim dan Ibnu Hibban)
Kedua: Shalat Dhuha
Shalat ini disebut Dhuha karena awal waktunya adalah ketika matahari meninggi hingga waktu zawal, setelah matahari tergelincir ke barat.
Waktu tersebut tepatnya adalah ketika matahari setinggi tombak (1/3 jam atau 20 menit setelah matahari terbit, ada juga yang menyebut 15 menit setelah matahari terbit) dan berakhir sebelum Zhuhur setinggi tombak pula.
Waktu Dhuha paling afdal adalah setelah lewat seperempat siang (waktu siang sekitar 16 jam, ¼ x 16 jam = 4 jam, berarti seperempat siang dimulai sekitar jam 8 pagi).
Hukum shalat Dhuha adalah sunnah muakkad.
Jumlah rakaat shalat Dhuha, dilakukan dengan 2 / 4 / 8 raka’at [dalil shahihnya : 2 raka’at (HR.Bukhari 2:699 no 1880, Muslim 1:499 no. 721), 4 raka’at (HR.Muslim 1:497 no 719), 8 raka’at (HR.Muslim 1:266 no 336)
Keutamaan shalat Dhuha disebutkan dalam hadits berikut ini.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar makruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak dua rakaat.” (HR. Muslim, no. 720)
Ketiga: Shalat tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dilaksanakan pada malam hari dari bulan Ramadhan setelah shalat Isyak dan sebelum shalat witir.
Hukum shalat tarawih adalah sunnah.
Shalat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah atau sendirian.
Shalat tarawih merupakan syiar dari menghidupkan bulan Ramadhan.
Keutamaan shalat tarawih: (1) menghapuskan dosa, (2) menguatkan iman, (3) meninggikan derajat di surga.
Menurut hadits dari A’isyah bahwa shalat tarawih itu 11 rakaat dilakukan dengan cara 443 tanpa tahiyat awal (HR. Bukhari)
Dalam hadits disebutkan mengenai keutamaan shalat tarawih.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)

