KTQS #2171
LUPA TASYAHUD AWAL
Tasyahud awal itu bukan termasuk rukun shalat, karena ketika ditinggalkan ditutup dengan sujud sahwi, tidak disuruh kembali melakukannya.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ragu dan ia berdiri dari rakaat kedua, dan ia sudah tegak berdiri, maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak, maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi”. [HR. Abu Daud, no. 1036; Ibnu Majah, no. 1208; Ad-Daruquthni, 1:378]
Ada 2 posisi saat berdiri :
Hampir Berdiri Tegak
Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, lalu ia langsung berdiri ke rakaat ketiga atau lebih dekat ke berdiri, maka hendaklah ia melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali melakukan tasyahud awal. Karena ketika berdiri, berarti sudah masuk rukun yaitu berdiri, sehingga tidak perlu kembali untuk mengerjakan sunnah (ab’adh) yaitu tasyahud. Kekurangan ini ditutup dengan sujud sahwi, dua kali sujud. Inilah yang dijelaskan sebelumnya dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah.
Belum Berdiri Tegak
Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, tetapi ia belum berdiri sempurna atau ia lebih dekat ke duduk, maka hendaklah ia duduk untuk melakukan tasyahud awal, ia tidak perlu melakukan sujud sahwi.

