KTQS # 2347
Cincin Kawin Bisa Berbuah Syirik
Cincin kawin bisa termasuk terlarang jika diyakini bahwa jika cincin tersebut jika dilepas dari pasangan bisa mendatangkan bahaya. Artinya, cincin kawin bisa jadi masalaha besar jika disertai keyakinan keliru. Rumah tangga bisa abadi atau tidak tergantung dikenakannya cincin tersebut, ini keyakinan keliru.
Syaikh Muhammad bin Sholeh
‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Jika cincin kawin tersebut diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya.
Jika ada keyakinan bahwa cincin tersebut masih ada di tangan suami, maka ikatan pernikahan akan terus terjalin. Jika tidak dikenakan, maka akan rusak.
Jika niat seperti ini yang ada ketika menggunakan cincin kawin, maka termasuk syirik ashgor (kecil).
Jika niat seperti ini tidak ada – dan tidak mungkin ia berniat seperti itu (artinya: cuma sekedar memakai cincin kawin), maka cincin kawin masih tetap terlarang karena termasuk bentuk tasyabuh (meniru-niru adat non muslim).
Jika cincin kawin yang dikenakan berasal dari emas, maka terlarang dikenakan oleh pria.
Intinya cincin kawin bisa berbuah masalah yaitu bisa termasuk syirik, bisa menyerupai adat Nashrani (non muslim), atau bisa terlarang karena berasal dari emas dan digunakan oleh pria.
Jika terlepas dari tiga masalah tadi (tidak ada unsur syirik, tidak ada unsur tasyabbuh, tidak menggunakan cincin dari emas tetapi dari logam lainnya), maka boleh.” (Al Qoulul Mufid, 1: 182)
Sedangkan cincin dari besi diperselisihkan hukumnya oleh para Ulama. Sebagian Ulama menghukumi hadits yang berisi larangan memakai cincin besi adalah hadits yang shahih, karena besi adalah hiasan penduduk neraka. Karenanya mereka berpendapat bahwa memekai cincin besi hukumnya makruh, bahkan haram. Melarang pemakaian cincin besi adalah pendapat sebagian besar Ulama.
DALIL :
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki.
Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda, “salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakannya di tangannya?”
Setelah Rasulullah Saw. pergi, seseorang berkata pada laki-laki itu; ‘Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.’ Lelaki tersebut menjawab; ‘Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah dibuang oleh Rasulullah.” (H.R Muslim)

